Bupati Aep Gelar Rotasi, Mutasi, dan Promosi Pejabat ASN Jilid III

Bupati Aep Gelar Rotasi, Mutasi, dan Promosi Pejabat ASN Jilid III

Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh melakukan rotasi, mutasi, dan promosi pejabat ASN jilid III. Asip Suhendar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) dirotasi menjadi Inspektur pada Inspektorat Kabupate--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh melakukan rotasi, mutasi, dan promosi pejabat ASN jilid III. Asip Suhendar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) dirotasi menjadi Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Karawang.

Sementara Arief Bijaksana Marguyo yang sebelumnya menduduki Plt Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Karawang, saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.

Bupati Aep tegaskan hal tersebut perlu dilakukan demi mewudujkan peningkatan kapasitas dan pola pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatulloh, menyampaikan, sebanyak 65 ASN masuk kedalam daftar pejabat yang mengikuti rotasi, mutasi, dan promosi pejabat jilid III di era kepemimpinan Bupati Aep.

BACA JUGA:Nonton Youkoso Jitsuryoku Shijou Shugi No Kyoushitsu E Season 3 Episode 12 Subtitle Indonesia

"Ada 65 orang ASN yang masuk dalam rotasi dan mutasi itu, terdiri dari, 7 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 11 Pejabat Administrator, 36 Pejabat Pengawas, 4 orang Kepala Puskesmas, dan 7 orang Koordinator Wilayah," jelas H. Asep Aang, di Aula Husni Hamid, Kamis, 21/3/2024.

Ia menerangkan, proses rotasi, mutasi, dan promosi jilid III ini dilakukan dengan menggunakan Sistem Merit, sebagaimana yang tertuang di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Aturan lainnya, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.

Sementara dalam pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Karawang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3/Kep. 1110/BKPSDM/2024.

BACA JUGA:Nonton Gekai Elise Episode 11 Subtitle Indonesia

"Dalam melakukan rotasi, mutasi, promosi ini, kami menggunakan Sistem Merit. Dan sudah mendapatkan surat rekomendasi persetujuan yang dikirimkan oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Para pejabat tersebut langsung dilantik oleh Bupati Aep hari ini," ucap H. Asep Aang. 

Bupati Aep menegaskan, pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi jabatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kapasitas kinerja dan pola pembinaan terhadap para pejabat ASN yang ada di lingkungan Pemkab Karawang.

"Kami sudah melakukan kualifikasi dan uji kompetensi yang sesuai dari kinerja para pejabat ASN di lingkungan Pemkab Karawang. Jadi tidak ada yang namanya jual-beli jabatan. Hal ini merupakan hal yang sangat wajar, yang terjadi di dalam suatu keorganisasian pemerintahan," ungkap Bupati Aep.

Ia meminta para ASN untuk bekerja dengan baik dalam setiap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memiliki ketaatan yang penuh kepada Pancasila. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bupati aep gelar rotasi